PENGALIHAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
Berita - 19 Maret 2020
Berdasarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 800/869/DPK.I/Dikbud, tanggal 17 Maret 2020, tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran berkaitan dengan Percepatan Penangan Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kegiatan Pembelajaran di Sekolah untuk sementara dialihkan ke rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung tanggal 18 s.d 31 Maret 2020.
- Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan siswa tidak melakukan kegiatan di luar rumah/keluar daerah, kecuai ada hal-hal penting yang sifatnya perlu/mendesak.
- Apabila siswa meninggalkan rumah ke luar dearah, agar memberitahukan (izin) kepada pihak sekolah/wali kelas melalui surat atau sms/whatsap/telepon.
- Bila diketahui siswa keluar daerah tanpa mendapat izin pihak sekolah, maka dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan.
Baca Juga
0 Komentar
Belum ada komentar